Cegah Risiko Profit PLN, Aturan Ekspor Impor Listrik PLTS Atap Dihapus
Kementerian ESDM menyampaikan bahwa hasil revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap bakal menghapus ketentuan ekspor-impor listrik.
Penghapusan ketentuan ekspor impor listrik ini bertujuan sehingga mengurangi dampak negatif PLTS atap terhadap keuangan PLN. Keputusan tersebut dinilai dapat mendukung sisi komersial yang lebih sehat di tubuh perusahaan setrum nasional tersebut.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap pelanggan ke jaringan PLN ke depannya tidak diperhitungkan.
"Ketentuan ekspor-impor dihapuskan pada rancangan revisi Permen ESDM sehingga secara komersial akan mengurangi dampak di sisi PLN," kata Dadan lewat pesan singkat pada Kamis (25/5).
Meski pemerintah menghapus mekanisme ekspor-impor, Dadan menyebut revisi Permen ESDM tersebut dapat tetap mendorong minat masyarakat untuk memasang PLTS atap lewat adanya pengaturan tentang kuota, amanat untuk infrastruktur pendukung, dan penghapusan biaya operasi.
"Biaya kapasitas atau capacity charge yang sebelumnya dikenakan kepada pelanggan industri, ke depannya tidak akan dikenakan kepada seluruh kategori pelanggan," ujar Dadan.
Adapun kepada pelanggan PLTS atap eksisting masih tetap diberlakukan ketentuan peraturan sebelumnya dengan jangka waktu selama sepuluh tahun sejak PLTS atap beroperasi.
Lewat regulasi terbaru itu, para konsumen terbebas dari batasan kapasitas instalasi per pelanggan dari PLN. Peniadaan batasan kapasitas ini bertujuan untuk memberikan kesempatan luas bagi konsumen untuk memasang PLTS atap.